Saya
ingin mengetahui cara-cara perhitungan untuk asuransi kebakaran,
kendaraan (untuk suatu pertanggungan, berapa premi yang harus dibayar
setiap tahunnya.
Apakah
untuk suatu pertanggungan ditentukan oleh pihak asuransi, atau
pemilik premi?
Jawab:
Untuk
Asuransi Kebakaran, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi
formulir yang menjelaskan mengenai rumah yang akan diasuransikan.
Sebagai contoh, akan ditaksir berapa kira-kira nilai rumah pada saat
ini, apakah lokasi rumah tersebut dapat dilalui pemadam kebakaran
atau tidak, berapa luas tanahnya, dan lain-lain. Dari formulir
tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan berapa Uang
Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang
harus ditanggung calon nasabah. Besar premi ini bervariasi pada
setiap perusahaan asuransi, namun biasanya besarnya sekitar 0,05%
dari Uang Pertanggungan-nya. Itu kalau untuk kebakaran saja. Kalau
yang ditanggung tidak hanya risiko kebakaran, tetapi juga termasuk
kecurian,
kebongkaran
dan sebagainya (komplet), preminya akan jadi semakin mahal. Biasanya
kisarannya sekitar 0,2% dari Uang Pertanggungan.
Berbeda
dengan Asuransi Kebakaran Rumah, pada Asuransi Kendaraan umumnya
tidak semua kendaraan dapat diasuransikan. Biasanya, asuransi hanya
akan mengasuransikan kendaraan Anda bila umur kendaraan Anda tidak
lebih dari 5 atau 6 tahun. Lalu bagaimana kalau umur kendaraan Anda
sudah lebih dari 5-6 tahun? Biasanya akan ada premi tambahan.
Sedangkan untuk Uang Pertanggungan, umumnya perusahaan asuransilah
yang akan menentukannya. Anda tinggal menyebutkan merk, tahun dan
jenis kendaraan Anda, lalu perusahaan asuransi akan menentukan berapa
Uang Pertanggungan untuk kendaraan Anda.
Untuk
Asuransi Kendaraan, ada dua jenis resiko yang ditanggung. Yang
pertama adalah Total Loss Only (TLO), dimana ini berarti asuransi
akan mengganti mobil Anda apabila mobil Anda mengalami kerusakan
lebih dari 80% atau hilang. Sedangkan yang kedua adalah All Risk
(AR), dimana ini berarti asuransi akan mengganti kerugian sekecil
apapun kerugian tersebut. Namun demikian, biasanya perusahaan
asuransi akan menetapkan sistem Tanggung Sendiri, dimana mereka baru
akan mengganti kalau kerugian tersebut minimal sebesar - misalnya -
Rp 1 juta. Dibawah itu, ya Anda harus menanggung sendiri. Itulah
sebabnya sistem ini disebut Tanggung atau Risiko Sendiri, dan umumnya
semua perusahaan asuransi kerugian menetapkan sistem ini pada semua
produk Asuransi Kendaraan-nya. Untuk premi, jenis penggantian AR
lebih mahal daripada jenis penggantian TLO. Ini wajar mengingat
penggantian AR lebih besar cakupannya daripada penggantian TLO. Untuk
premi AR, besarnya biasanya sekitar 30 per seribu UP. Sedangkan untuk
premi TLO, besarnya biasanya sekitar 25 per seribu UP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar