Senin, 07 November 2011

ASURANSI KEBAKARAN


Saya ingin mengetahui cara-cara perhitungan untuk asuransi kebakaran, kendaraan (untuk suatu pertanggungan, berapa premi yang harus dibayar setiap tahunnya.
Apakah untuk suatu pertanggungan ditentukan oleh pihak asuransi, atau pemilik premi?

Jawab:
Untuk Asuransi Kebakaran, pada umumnya calon nasabah diharuskan mengisi formulir yang menjelaskan mengenai rumah yang akan diasuransikan. Sebagai contoh, akan ditaksir berapa kira-kira nilai rumah pada saat ini, apakah lokasi rumah tersebut dapat dilalui pemadam kebakaran atau tidak, berapa luas tanahnya, dan lain-lain. Dari formulir tersebut, pihak asuransi akan meneliti dan menentukan berapa Uang Pertanggungan-nya, dan dari situ akan ditentukan berapa premi yang harus ditanggung calon nasabah. Besar premi ini bervariasi pada setiap perusahaan asuransi, namun biasanya besarnya sekitar 0,05% dari Uang Pertanggungan-nya. Itu kalau untuk kebakaran saja. Kalau yang ditanggung tidak hanya risiko kebakaran, tetapi juga termasuk kecurian,
kebongkaran dan sebagainya (komplet), preminya akan jadi semakin mahal. Biasanya kisarannya sekitar 0,2% dari Uang Pertanggungan.
Berbeda dengan Asuransi Kebakaran Rumah, pada Asuransi Kendaraan umumnya tidak semua kendaraan dapat diasuransikan. Biasanya, asuransi hanya akan mengasuransikan kendaraan Anda bila umur kendaraan Anda tidak lebih dari 5 atau 6 tahun. Lalu bagaimana kalau umur kendaraan Anda sudah lebih dari 5-6 tahun? Biasanya akan ada premi tambahan. Sedangkan untuk Uang Pertanggungan, umumnya perusahaan asuransilah yang akan menentukannya. Anda tinggal menyebutkan merk, tahun dan jenis kendaraan Anda, lalu perusahaan asuransi akan menentukan berapa Uang Pertanggungan untuk kendaraan Anda.
Untuk Asuransi Kendaraan, ada dua jenis resiko yang ditanggung. Yang pertama adalah Total Loss Only (TLO), dimana ini berarti asuransi akan mengganti mobil Anda apabila mobil Anda mengalami kerusakan lebih dari 80% atau hilang. Sedangkan yang kedua adalah All Risk (AR), dimana ini berarti asuransi akan mengganti kerugian sekecil apapun kerugian tersebut. Namun demikian, biasanya perusahaan asuransi akan menetapkan sistem Tanggung Sendiri, dimana mereka baru akan mengganti kalau kerugian tersebut minimal sebesar - misalnya - Rp 1 juta. Dibawah itu, ya Anda harus menanggung sendiri. Itulah sebabnya sistem ini disebut Tanggung atau Risiko Sendiri, dan umumnya semua perusahaan asuransi kerugian menetapkan sistem ini pada semua produk Asuransi Kendaraan-nya. Untuk premi, jenis penggantian AR lebih mahal daripada jenis penggantian TLO. Ini wajar mengingat penggantian AR lebih besar cakupannya daripada penggantian TLO. Untuk premi AR, besarnya biasanya sekitar 30 per seribu UP. Sedangkan untuk premi TLO, besarnya biasanya sekitar 25 per seribu UP.

Tidak ada komentar: