Rabu, 22 Juni 2011

KREDIT PEMILIKAN RUMAH

Tanya :
Pak Safir, Saya seorang pegawai, ingin bertanya tentang perencanaan keuangan untuk mengambil KPR. Perlu diketahui oleh Bapak penghasilan saya setiap bulan sebesar +/- Rp.5.000.000, saya ingin mengambil perumahan dengan harga sekitar +/- Rp. 226.000.000,00 s.d Rp. 230.000.000,00 dan saya mempunyai tabungan sebesar +/- Rp. 100.000.000,00, yang rencananya akan saya pergunakan untuk pembayaran DP dan untuk biaya administrasi, bea balik nama sewaktu mau akad kredit nanti. Dan saya mempunyai hutang bank sebesar Rp. 1.500.000. Apakah saya dianggap Mampu sewaktu akan melakukan akad kredit apabila saya mengambil KPR.
Jawab :
Rencana Anda untuk segera memiliki rumah sangat bagus sekali. Loh kenapa? Karena semakin cepat Anda memiliki rumah, baik itu melalui KPR atau melunasinya langsung, tentunya Anda memiliki kesempatan untuk memilih lokasi yang cocok dengan selera dan juga harganya. Mungkin kalau Anda tunda pembelian rumah hingga tahun depan atau dua tahun lagi misalnya, tentu lokasi yang saat ini Anda minati sudah dimiliki oleh orang lain.
Nah sekarang, Anda kira-kira dianggap mampu gak sih oleh pihak bank untuk mengambil KPR? Jawabnya ya, Anda bisa kok mas memiliki rumah melalui KPR. Harga rumah kan setiap tahunnya akan terus meningkat yang biasanya kenaikannya lebih tinggi dari pengenaan bunga KPR tersebut. Jadi, Anda bisa kok ambil jangka waktu yang panjang untuk pembayaran cicilannya, katakanlah selama 10-15 tahun. Dengan semakin panjangnya jangka waktu cicilann yang Anda ambil, tentunya besarnya cicilan yang harus Anda bayar bulanan otomatis jadi lebih rendah nilainya. Dalam mengelola keuangan rumah tangga, hutang memang mendapatkan perhatian yang cukup serius. Kenapa? Karena biasanya besarnya hutang ini menyebabkan seseorang akan mengeluarkan lebih banyak untuk membayar cicilannya. Yang jadi masalah, dalam pengeluaran rumah tangga tidak hanya ada hutang saja, tapi ada juga kebutuhan lainnya yang tentu perlu juga diperhatikan. Seperti pengeluaran untuk kewajiban sosial, investasi dan juga kebutuhan sehari-hari. Jadi, besarnya semua cicilan hutang, baik itu KPR dan hutang lainnya, yang boleh Anda lakukan adalah tidak lebih 30 persen dari penghasilan yang diterima.
Demikian, semoga bermanfaat.
Sumber : Sindo, 06 April 2008

Tidak ada komentar: